Menlu RI: Israel Langgar Kewajiban Hukum Internasional di Palestina






DJABARPOS.COM, Den Haag, Belanda – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada 30 April 2025. Ia menilai bahwa Israel tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan atas wilayah Palestina.

Menurut Sugiono, Israel telah mengabaikan hukum internasional secara terus-menerus. Oleh karena itu, rakyat Palestina tidak dapat menjalankan hak fundamental mereka untuk menentukan nasib sendiri. Selain itu, Sugiono juga mempertanyakan apakah Israel masih layak dianggap sebagai negara cinta damai, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB Pasal 4 ayat 1.

Indonesia Desak ICJ Beri Fatwa Tegas

Sidang kali ini merupakan bagian dari permintaan fatwa hukum (Advisory Opinion) oleh Majelis Umum PBB. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi tanggung jawab Israel terhadap aktivitas PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah pendudukan.

Indonesia menilai bahwa fatwa hukum dari ICJ akan menjadi acuan penting dalam menyelesaikan krisis kemanusiaan berkepanjangan di Palestina. Terlebih lagi, fatwa ini akan memperjelas posisi hukum internasional terhadap tindakan Israel.

Hingga 30 April, sebanyak 39 negara dan 4 organisasi internasional telah mendaftarkan diri untuk menyampaikan pernyataan lisan. Indonesia termasuk salah satu negara yang paling awal menyatakan dukungan terhadap proses hukum ini.

Sementara itu, Sugiono menegaskan bahwa Indonesia telah menyampaikan posisi nasional secara tertulis dan lisan. Keduanya menyuarakan konsistensi sikap Indonesia dalam memperjuangkan hak rakyat Palestina.

Poin-Poin Penting Pernyataan Indonesia

Dalam pernyataannya di ICJ, Sugiono menyampaikan enam poin utama yang menggambarkan pelanggaran Israel dan kewajibannya menurut hukum internasional:

  1. Israel wajib menghormati aktivitas PBB, termasuk UNRWA, dan memfasilitasi distribusi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
  2. Israel harus melindungi fasilitas kesehatan dan mendukung kerja petugas medis seperti dokter dan perawat.
  3. Indonesia menyoroti kehancuran sistematis terhadap infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit dan jaringan air bersih.
  4. Tindakan Israel telah menghambat hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, hak yang dijamin hukum internasional.
  5. Indonesia mendorong ICJ menetapkan fatwa hukum bahwa Israel melanggar kewajibannya sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan.
  6. Indonesia menyerukan pemenuhan hak rakyat Palestina tanpa intimidasi, blokade, atau tindakan represif lainnya.

Indonesia juga menegaskan bahwa Israel harus memenuhi lima kewajiban minimum berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, yaitu:

  • Menyediakan kebutuhan dasar warga sipil Palestina
  • Menerima dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan
  • Menjaga keselamatan layanan medis dan tenaga kesehatan
  • Menghentikan segala bentuk hukuman kolektif
  • Tidak melakukan pemindahan paksa dan deportasi terhadap penduduk sipil

Meskipun demikian, Sugiono menyayangkan bahwa Israel belum menunjukkan upaya konkret dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Selain menyampaikan pernyataan di ruang sidang, Indonesia juga telah memberikan masukan tertulis kepada ICJ pada 28 Februari 2025. Langkah ini membuktikan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina di berbagai forum internasional, terutama PBB.

Di sisi lain, Indonesia juga terus mendorong negara-negara lain untuk menyuarakan dukungan yang serupa demi mewujudkan perdamaian dan keadilan yang adil dan berkelanjutan. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *