Oleh: Roni Maulana Arsy (Jurnalis Media Djabar Pos)

Pelayanan publik adalah hak rakyat. Namun, ketika individu menyalahgunakan sistem demi keuntungan pribadi, mereka mengubah pengabdian menjadi perdagangan. Mereka yang seharusnya melayani malah menjual keadilan dari balik meja. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan terhadap keadilan sosial.

Pungli masih merajalela di berbagai sektor. Dari pengurusan dokumen, perizinan, hingga layanan dasar masyarakat, para pelaku menjadikan pelayanan publik sebagai “pasar gelap” yang memperdagangkan kecepatan dan kemudahan.

Rakyat kecil menjadi korban. Mereka yang tidak menyuap harus menerima perlakuan lambat dan rumit. Sementara mereka yang membayar lebih, langsung mendapat prioritas.

Di sinilah akar masalahnya, pejabat merampas hak rakyat dan menukar keadilan dengan uang.

Transaksi gelap ini merusak etika birokrasi dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara. Bukan hanya oknum yang bermain sistemnya sendiri ikut rusak. Jika kita membiarkannya, negara kehilangan wibawa, dan masyarakat kehilangan harapan.

Pelayanan publik bukan ladang bisnis. Itu amanat konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *