DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami data dan informasi untuk menuntaskan kepastian status administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Penentuan batas wilayah tidak hanya mengacu pada aspek geografis, tetapi juga mempertimbangkan faktor historis, politik, dan sosiokultural.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai memimpin rapat pembahasan empat pulau di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, dan lainnya.
Menurut Bima, pendalaman dilakukan terhadap data yang telah dimiliki maupun temuan baru (novum) hasil penelusuran Kemendagri. “Novum ini akan kami lengkapi dalam satu berkas resmi yang kemudian akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan ke Presiden,” ujarnya.
Ia menekankan, data baru tersebut sangat penting untuk mendukung keputusan yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak. Namun, data itu belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses pelaporan internal.
“Kami akan mendengar, mempelajari, dan mempertimbangkan semua masukan dan data yang masuk sebelum ada keputusan final,” jelas Bima. Ia mengajak semua pihak menunggu hasil kajian dan pembahasan yang akan diputuskan oleh Mendagri dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Terkait sejumlah informasi yang sudah beredar di publik, Bima mengapresiasi data yang disampaikan berbagai pihak, namun menekankan pentingnya validasi dan kajian lebih lanjut. “Ini jadi perhatian bersama, dan butuh sinergi dari semua pihak untuk menyelesaikannya,” katanya.
Bima juga menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian secara intensif menjalin komunikasi dengan berbagai instansi demi menyelesaikan persoalan ini. Presiden Prabowo pun dikabarkan memberikan perhatian khusus dan akan segera mengambil keputusan. “Seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), Presiden akan segera menindaklanjuti,” imbuhnya.
Menanggapi munculnya opini publik soal Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025, Bima menegaskan bahwa keputusan itu bukan hanya tentang empat pulau tersebut. “Itu adalah bagian dari pemutakhiran data kode wilayah seluruh Indonesia, bukan hanya Aceh dan Sumut,” tandasnya. (Arsy)