Polresta Bandung Tegaskan Kendaraan Tak Boleh Ditarik Paksa di Jalan, Ini Dasar Hukumnya

DJABARPOS.COM, Kab. Bandung – Polresta Bandung menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat melalui akun media sosial resminya @polrestabandung terkait praktik penarikan kendaraan bermotor oleh pihak debt collector. Polisi menegaskan bahwa kendaraan tidak boleh ditarik secara paksa di jalan tanpa adanya putusan pengadilan atau penyerahan sukarela dari debitur.

Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa debt collector bukan hakim dan bukan penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi sepihak terhadap kendaraan yang masih menjadi objek sengketa pembiayaan.

“Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka proses eksekusi wajib dilakukan melalui Pengadilan,” demikian isi imbauan Polresta Bandung.

Polresta Bandung menjelaskan, penegasan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021

Melalui putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak, apabila tidak ada kesepakatan atau penyerahan sukarela dari debitur. Setiap upaya penarikan paksa di jalan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan tindakan penarikan kendaraan secara paksa, intimidatif, atau mengarah pada tindak pidana.

Untuk pengaduan dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi:

  • Call Center Polri 110 (bebas pulsa)
  • Layanan WhatsApp Lapor Kapolresta Bandung: 0822-1115-9110

Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang meresahkan serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, sekaligus mencegah terjadinya konflik maupun tindakan melanggar hukum di lapangan. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *