DJABARPOS.COM, Jakarta — Negara akhirnya melawan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan lebih dari Rp6,6 triliun uang negara yang selama ini menguap akibat pelanggaran dan penguasaan ilegal kawasan hutan.
Uang triliunan rupiah tersebut diserahkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang memenuhi lobi Gedung Bundar Kejagung menjadi simbol nyata besarnya kebocoran negara di sektor kehutanan.
Uang Negara yang Berhasil Direbut Kembali
Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp6,625 triliun, dengan rincian :
• Rp2,34 triliun berasal dari denda administratif kehutanan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan kawasan hutan.
• Rp4,28 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Prabowo : Ini Baru Ujungnya
Presiden Prabowo Subianto tidak menutup mata. Ia mengapresiasi kerja Satgas PKH dan Kejaksaan, namun menegaskan bahwa angka Rp6,6 triliun belum seberapa dibandingkan potensi kerugian negara yang sesungguhnya.
“Ini baru permulaan. Kalau ditertibkan secara menyeluruh, nilainya bisa ratusan triliun,” tegas Prabowo.
Pernyataan tersebut menegaskan arah politik negara: tidak ada lagi kompromi terhadap perusakan hutan dan perampasan aset negara.
Hampir 900 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Pangkuan Negara
Tak hanya uang, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 896 ribu hektare yang selama ini dikelola tanpa hak. Nilai ekonominya ditaksir menembus Rp150 triliun.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa negara serius membenahi tata kelola kehutanan, sekaligus menutup ruang bagi praktik lama yang merugikan lingkungan dan rakyat.
Penegakan Hukum Berlanjut
Kejaksaan Agung memastikan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda tidak berhenti sampai di sini. Satgas PKH akan terus bergerak menyisir wilayah-wilayah lain yang terindikasi melanggar hukum.
Bagi pemerintah, pengamanan Rp6,6 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan pesan tegas bahwa sumber daya alam adalah milik negara dan harus sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. (Arsy)


