Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Kasus Suap Proyek Bekasi

DJABARPOS.COM, Bandung, — Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Kamis (15/1/2026).
Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pagi hari dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kepada wartawan, Ono membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Ono, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, bukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Jawa Barat. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar beberapa jam dengan jumlah pertanyaan belasan poin.
“Pertanyaannya seputar tugas dan fungsi saya di partai, serta pengetahuan saya terkait pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini,” ujar Ono singkat usai pemeriksaan.
Kasus yang sedang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2025 lalu di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.
KPK menduga telah terjadi praktik suap dan ijon proyek yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta dalam sejumlah proyek pemerintah daerah. Uang suap diduga diberikan untuk memuluskan proses pengaturan proyek sejak tahap awal perencanaan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami alur pemberian dan penerimaan uang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Ono Surono disebut sebagai bagian dari upaya penelusuran jejaring dan aliran dana dalam kasus ini.
KPK menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan tidak serta-merta menunjukkan status hukum tertentu. Lembaga antirasuah itu juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *