DJABARPOS.COM, Subang – Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cijambe.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang pada Selasa (5/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, didampingi jajaran Satreskrim dan Unit PPA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan pria berinisial H.T (66) sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan kakek tiri korban diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap empat anak yang masih berada dalam lingkup keluarga.
Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku yakni memberikan uang jajan kepada korban serta melakukan ancaman agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2012 hingga April 2026.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arsy)

