DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui aturan baru ini, badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.
Kini, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi.
Sebelumnya, berbagai bentuk badan usaha termasuk CV dan PT masih dapat memanfaatkan tarif pajak UMKM tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang saat ini masih menggunakan skema tarif final 0,5 persen.
Dalam ketentuan peralihan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa CV, firma, PT, dan BUMDes yang masa pemanfaatan fasilitasnya belum berakhir masih diperbolehkan menggunakan tarif tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan lama, PT diberikan masa pemanfaatan fasilitas selama tiga tahun. Sementara CV, firma, dan BUMDes memperoleh jangka waktu empat tahun.
Pemerintah menyebut penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha berskala mikro dan kecil serta mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih sehat. (Red)

