DJABARPOS.COM, Bandung – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan berat menimpa YTR, 29, warga Rancaek, Kabupaten Bandung. Korban diduga disekap rekan prianya berinisial TH, 30, selama 3 tahun sejak 2023 hingga akhirnya terungkap Juni 2026.
1. Kronologi Versi Keluarga & Polisi
Berdasarkan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT + keterangan Kabid Humas Polda Jabar:
1. 2023: Titik awal. YTR, karyawan di Pasteur Bandung, kenal TH di konser musik. Hubungan asmara terjalin. TH sempat dibawa ke rumah keluarga Rancaek. Sejak kunjungan itu, YTR tak pernah pulang
2. 2023-2026: Komunikasi terputus. Keluarga dapat info YTR “resign & kerja ke Jakarta”. Keluarga viralkan di IG karena curiga. YTR sempat WA marah minta hapus unggahan
3. Dugaan selama disekap: Keluarga + polisi mendalami dugaan korban disiksa berkala, harta Rp52 juta dikuras, dan dibatasi komunikasi
4. 10/6/2026: Keluarga dpt WA dari nomor tak dikenal: YTR di IGD RSHS Bandung krn “kecelakaan”. Keluarga ke RS Isya, dapati kondisi korban luka parah sekujur tubuh. Tim dokter curiga krn banyak luka lama
5. 12/6/2026: Keluarga lapor Polda Jabar. Kasus naik ke dugaan penganiayaan berat Pasal 466 UU 1/2023 KUHP. Polisi masih lidik + buru terduga pelaku
Kondisi korban yg disampaikan keluarga: luka operasi kepala, sulit bicara, sulit jalan, gangguan penglihatan. Detail medis menunggu hasil visum.
2. Pasal yang Disangkakan
Kabid Humas Polda Jabar menyebut kasus ini disangkakan Pasal 466 UU 1/2023 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih kumpulkan bukti: visum, saksi, CCTV, jejak digital.
Terduga pelaku TH saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.
3. Catatan Redaksi
Kasus ini buka 3 PR penting:
1. Jeratan “pacar/kenalan”: Kekerasan nggak cuma dari suami. Relasi pacar + isolasi korban bikin kasus sulit terdeteksi 3 tahun. Itu modus “coercive control”
2. Peran publik: Viral di IG sempat bikin korban kontak keluarga. Tapi ancaman/paksaan hapus postingan juga modus pelaku. Publik harus hati2: viral boleh, tapi utamakan lapor ke polisi/P2TP2A
3. Akses bantuan: RS wajib lapor jika curiga kekerasan. RSHS Bandung sudah tangani korban sesuai protap. Ini penting biar jejak hukum nggak putus
Pesan ke pembaca: Jika ada tetangga/teman yg tiba2 “menghilang”, HP disita pasangan, nggak boleh ketemu keluarga, atau badan sering luka = itu red flag KDRT. Jangan tunggu 3 tahun. Lapor.(**)

