Kementan Tetapkan Harga Dasar Ayam-Telur untuk Jaga Stabilitas Pasokan

DJABARPOS.COM, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menetapkan harga ayam hidup minimal Rp19.500 per kg dan telur Rp24.000 per kg di tingkat peternak. Kebijakan Harga Pokok Pembelian ini berlaku mulai 15 Juli 2026.

Penetapan harga dasar tersebut bertujuan untuk melindungi peternak dari kerugian akibat fluktuasi harga dan kenaikan biaya produksi, terutama pakan.

“Ini untuk memastikan peternak, terutama skala kecil, tidak rugi dan tetap bisa berproduksi. Kalau peternak stop karena rugi, nanti 2-3 bulan ke depan pasokan bisa terganggu dan harga di konsumen malah naik,” ujar Sudaryono.

Menurut Kementan, harga ayam dan telur kerap anjlok saat panen raya karena permainan tengkulak. Dengan adanya HPP, diharapkan tidak ada lagi pembelian di bawah biaya produksi.

Kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas pasokan nasional dan mengendalikan inflasi pangan. Ayam dan telur merupakan komoditas penyumbang inflasi yang cukup besar.

Perlu dicatat, harga tersebut berlaku di tingkat peternak, bukan di pasar atau ritel. Harga di konsumen dipastikan akan lebih tinggi karena sudah termasuk biaya distribusi, transportasi, dan margin pedagang.

Kementan akan berkoordinasi dengan dinas peternakan daerah dan asosiasi peternak untuk mengawal implementasi HPP ini di lapangan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *