DJABARPOS.COM, Jakarta – Surat internal Kejaksaan Agung RI bersifat “RAHASIA” dengan nomor R-696/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 mendadak bocor ke publik. Surat yang ditandatangani Jampintel Reda Manthovani itu dikirim ke seluruh Kejati, Kejari, hingga Cabang Kejari di Indonesia.
Dalam surat tersebut, seluruh jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi. Instruksi ini keluar di tengah rentetan penegakan hukum terhadap pejabat negara yang jadi sorotan.
Ada 5 poin utama dalam surat itu: Deteksi Dini AGHT maksimal, Laporan cepat berjenjang, Pengamanan total, Larangan keras memberikan keterangan ke pihak luar, dan Koordinasi informasi publik.
Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait isi dan konteks penerbitan surat tersebut.
Bocornya surat ini memicu spekulasi publik. Sebagian menduga ini respons terhadap tekanan eksternal pasca OTT besar-besaran. Sebagian lain menilai ini bentuk konsolidasi internal biasa.
Hingga kini belum diketahui ada ancaman spesifik apa di balik status “siaga satu” tersebut.(**)

