DJABARPOS.COM, Bandung – Satres Narkoba Polresta Bandung baru saja membongkar jaringan peredaran obat keras tertentu OKT ilegal di wilayah Kabupaten Bandung.
HASIL PENGGEREBEKAN
Lokasi: Rumah di Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung
Waktu: Penggerebekan dilakukan Satres Narkoba Polresta Bandung
Tersangka: RJ, asal Aceh – sudah diamankan
BARANG BUKTI YANG DISITA
Total 784.500 butir OKT berbagai merek. Di antaranya:
1. Tramadol
2. Heximer
3. Trihexyphenidyl
4. Double Y
5. DMP
Jumlahnya hampir 800 ribu butir. Ini bukan buat pemakaian pribadi.
MODUS YANG DIDUGA
Menurut polisi, obat-obatan ini akan diedarkan ke berbagai wilayah dengan sistem:
Pemesanan tersembunyi + memanfaatkan jasa kurir.
Jadi diedarkan secara diam-diam, bukan dijual bebas di apotek.
STATUS SAAT INI
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih mendalami dari mana sumber barang, jaringan di atas RJ, dan ke mana saja distribusinya.
BAHAYA OKT ILEGAL
Obat seperti Tramadol, Heximer, Trihex kalau dipakai tanpa resep dokter bisa menyebabkan kecanduan, gangguan saraf, bahkan overdosis. Makanya peredarannya harus dengan resep dan pengawasan ketat.
Apresiasi buat Polresta Bandung yang gerak cepat membongkar gudang ini.
Kalau kamu lihat ada penjualan obat keras tanpa resep di sekitarmu, bisa langsung lapor ke polisi atau BNN terdekat.
Menurut kamu, hukuman paling pas buat pengedar OKT skala segini apa? Biar ada efek jera.(Nino/Dudyk)

