Disegel! Sixnine Padel Bandung Tebang 10 Pohon Mahoni Di Jalan Riau

DJABARPOS.COM, Bandung – 3 Agustus 2026 garis kuning-hitam bertuliskan “DISEGEL” kini membentang di trotoar depan SixNine Coffee & Dining, Jalan LLRE Martadinata. Di balik pita itu, bekas tunggul 10 pohon mahoni sudah ditutup semen. Tapi beberapa meter ke dalam, lapangan padel dan kafe tetap buka seperti biasa.

Inilah potret kontradiksi. Yang disegel Satpol PP Kota Bandung hanya area bekas penebangan di trotoar, bukan usahanya.

KRONOLOGI SINGKAT
Kasus ini sudah masuk radar Satpol PP sejak 29 Juni 2026 karena dugaan pelanggaran Perda. Tiga hari kemudian, 2 Juli 2026 tengah malam, warga melihat sekelompok orang berseragam nebang pohon. Sempat dikira petugas resmi. Ternyata tanpa izin Pemkot. Bekas tunggulnya lalu dicor untuk menghilangkan jejak.

SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Kepala Satpol PP Bambang Sukardi menyatakan sudah menjadwalkan pemanggilan resmi pengelola. Wali Kota Muhammad Farhan bahkan memerintahkan Inspektorat menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum ASN dan menegaskan akan memidanakan pelaku.

Sementara Pengelola Harian Fajar mengaku siap kooperatif, tapi bilang belum terima surat panggilan. Ia juga mengaku “tidak tahu menahu” dan menduga penebangan dilakukan pihak luar operasional.

ANCAMAN HUKUM
Ini bukan soal denda biasa. Perbuatan ini diduga melanggar UU No 32/2009 tentang PPLH dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun. Sanksi administratif ganti 1 pohon = 100 bibit hanya langkah awal.

Pohon kota adalah paru-paru publik. Kalau demi estetika kafe 10 pohon bisa tumbang tanpa izin, lalu ruang hijau kita mau dikemanakan?

Kita kawal proses hukumnya sampai tuntas. Karena yang ditebang bukan cuma pohon. Tapi juga kepercayaan publik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *