DJABARPOS COM, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polda Jawa Barat agar tidak sembarangan menangkap warganet hanya karena ada “kegaduhan” di media sosial.
Komisioner Mohammad Choirul Anam menegaskan penegakan hukum di ruang digital harus berdasar hukum, HAM, dan Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Istilah “kerusuhan” di Pasal 28 ayat (3) & Pasal 45A ayat (3) UU ITE harus dimaknai: gangguan ketertiban umum di ruang FISIK. Bukan keributan di kolom komentar, debat panas, atau viralnya sebuah unggahan.
“Ruang siber harus tetap dijaga sebagai wadah perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujar Choirul Anam.
KONTEKSNYA: PENANGKAPAN 2 WARGANET DI CIMAHI
Polda Jabar menangkap AYP (49) dan AF (40) setelah ada laporan terkait aktivitas di platform Threads.
1. AYP: Unggah potongan video pidato Presiden Prabowo tentang program nuklir Iran. Kolom komentarnya jadi ramai debat.
2. AF: Diduga berkomentar berisi ancaman kekerasan terhadap iring-iringan kepala negara, termasuk ancaman penembakan.
GARIS BATASNYA DI MANA?
Kompolnas menekankan ada 2 hal berbeda:
1. Dilindungi: Perdebatan, kritik, kegaduhan, kehebohan di medsos. Ini kebebasan berekspresi.
2. Bisa Diproses Hukum: Kalau ada bukti kuat berupa fitnah, ujaran kebencian, ajakan/ancaman kekerasan nyata di dunia fisik.
Jadi kalau cuma “ramai” = bukan pidana.
Tapi kalau “mengancam nembak orang beneran” = beda cerita, tetap bisa diproses.
CATATAN DJABARPOS:
Putusan MK ini jadi rambu penting buat kita semua.
Untuk Aparat: Jangan sampai semangat menjaga ketertiban malah jadi kriminalisasi. Cek dulu unsurnya: ada niat, ada ancaman nyata, ada potensi kejadian di dunia nyata atau tidak.
Untuk Kita Warganet: Bebas berkomentar boleh. Tapi tetap bertanggung jawab. Medsos bukan tempat sebar fitnah, hasut kebencian, apalagi ancam kekerasan.
Demokrasi digital sehat itu: berani kritik, tapi tidak mengancam. Ramai debat, tapi tidak rusuh beneran.(**)

