TEGAS! Pemilik Lapangan Padel Sixnine Bandung Disanksi Rp100 Juta Karena Tebang Pohon

DJABARPOS.COM, Bandung – Usaha boleh jalan, tapi aturan lingkungan tetap harus ditaati.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemkot Bandung resmi menjatuhkan sanksi ke pemilik Lapangan Padel SixNine di Bandung, Jawa Barat.

Kronologi dan Sanksi:
Pelanggaran: Terbukti menebang 10 pohon untuk pemasangan videotron tanpa sesuai ketentuan.

Sanksinya berat:
1.  Denda Uang: Rp100.000.000
2.  Ganti Rugi Lingkungan: Wajib menanam 1.000 pohon
3.  Penggantian: Tanam kembali pohon pelindung ukuran ± 5 meter sebagai pengganti 10 pohon yang ditebang

Status Videotron: Masih tersegel sampai urusan izin penyelenggaraannya beres sesuai aturan.

Tindak lanjut:
KLH dan Pemkot Bandung akan terus mengawasi pemenuhan kewajiban ini. Mulai dari penanaman 1000 pohon sampai urusan perizinan lingkungan beres semua.

Catatan DJABARPOS:
Ini preseden bagus. Bandung lagi gencar jaga Ruang Terbuka Hijau / RTH.

Pesan yang mau disampaikan negara jelas:
1 pohon ditebang ≠ ganti 1 pohon. Tapi 1 pohon ditebang = ganti 100 pohon + denda + pengawasan.
Biar pengusaha lain mikir 2x sebelum main tebang.

Investasi dan olahraga silakan. Lapangan padel juga bikin ekonomi jalan. 
Tapi jangan korbankan pohon sebagai paru-paru kota. Apalagi Bandung yang udah panas.

Salut untuk KLH dan Pemkot Bandung yang gerak cepat cek lokasi, klarifikasi, dan langsung kasih sanksi tegas.

Menurut Baraya sanksi “1:100” ini udah adil belum? Atau harus ada tambahan sanksi sosial juga biar lebih efek jera? (Nino/Ade Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *