DJABARPOS.COM, Sukabumi – AG (46), oknum yang mengaku wartawan viral karena ngamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman.
Penetapan disampaikan Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Aguk Khusaeni dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2026.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
AG ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 31 Agustus 2026 dan langsung ditahan.
“Sudah tersangka dan kita tahan,” ujar Aguk.
AG diduga meminta uang dengan melakukan pengancaman kepada kepala sekolah dan guru. Polisi menjeratnya dengan Pasal 483 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara denda Rp200 juta, dan atau Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP ancaman 1 tahun denda Rp10 juta.
Selain itu, hasil tes menyebut AG positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Dia pengguna narkotika jenis sabu,” tegas Aguk.
Aksi AG menjadi sorotan setelah videonya ngamuk di sekolah viral. Dalam video, AG menagih uang kerjasama langganan media Rp100.000 dan marah karena permintaannya belum dipenuhi pihak sekolah.
PGRI Jabar: Ini Bukan Sekadar Kasus Individu
PGRI Provinsi Jawa Barat mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut.
Ketua PGRI Jabar Drs. H. Ahmad Juhana, S.Pd.,M.M.Pd. menyebut kejadian di lingkungan sekolah sangat disesalkan karena disaksikan siswa. Padahal sekolah sedang menjalankan program sekolah ramah anak.
PGRI Jabar menyampaikan 4 sikap:
1. Mengecam keras kekerasan terhadap guru di sekolah.
2. Menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota.
3. Mendukung Tim Hukum Jabar Istimewa mengawal proses hukum.
4. Memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Jabar Istimewa.
PGRI berharap kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan.
(Nino)

