Kejari Cimahi Tetapkan 2 ASN Disnaker Jadi  Tersangka Korupsi Proyek Pelatihan Kerja 

DJABARPOS.COM, Cimahi – Kejaksaan Negeri Kota Cimahi resmi menetapkan 2 ASN Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi berinisial TD dan YR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelatihan kerja.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan pelatihan kerja yang bersumber dari APBD Kota Cimahi.

Dugaan Korupsi di Proyek Pelatihan
Proyek pelatihan kerja merupakan program pemerintah daerah untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyelenggara.

Kedua tersangka, TD dan YR, merupakan ASN di Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi yang memiliki peran dalam proses perencanaan hingga pencairan anggaran kegiatan tersebut.

Kejari Cimahi belum merinci secara detail kerugian negara. Namun penyidik menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Komitmen Penegakan Hukum
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap korupsi anggaran publik tidak pandang bulu. Terlebih jika dana yang diselewengkan menyangkut program yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat pencari kerja.

Kejari Cimahi menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan. Masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah agar tepat sasaran.

Catatan
Kasus ini jadi pengingat. Pelatihan kerja seharusnya jadi jembatan warga keluar dari pengangguran. Bukan justru jadi ladang korupsi oknum.

Pemerintah Kota Cimahi diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas di seluruh OPD, agar kejadian serupa tidak terulang.
(Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *