DJABARPOS.COM, Garut – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut diadukan ke polisi oleh aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin.
Pengaduan berkaitan dengan kondisi jalan rusak di tiga kecamatan: Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy. Asep menilai pemerintah daerah punya kewajiban memastikan jalan tetap laik dan aman digunakan masyarakat.
Laporan Resmi ke Polisi
Asep menyampaikan Aduan Masyarakat / Dumas kepada aparat kepolisian. Laporan itu telah diterima piket Reskrim Pidum pada 2 September 2026.
Menurut Asep, aduan mengacu pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / UULAJ. Pasal itu mengatur kewajiban penyelenggara jalan, termasuk uji kelaikan jalan.
“Ini pidana untuk penyelenggara jalan,” ujar Asep saat dihubungi, Rabu (2/9/2026). Ia juga menyebut ada putusan Mahkamah Agung yang menegaskan penyidik dapat menindak penyelenggara jalan bila ditemukan unsur pidana.
Titik Soal: Tanggung Jawab dan Rambu
Asep menilai kerusakan jalan di tiga kecamatan itu dibiarkan bertahun-tahun. Ruas Banjarwangi – Singajaya – Peundeuy berstatus jalan kabupaten, sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut, bukan Pemprov Jabar maupun desa.
Ia menyoroti tidak adanya rambu atau tanda peringatan di sejumlah ruas rusak. Kondisi itu dinilai membahayakan pengguna dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bila terjadi kecelakaan.
“Setidaknya ada rambu tanda jalan tersebut rusak,” katanya.
Asep juga menekankan pemerintah wajib melakukan evaluasi dan uji kelaikan jalan serta menyampaikannya ke publik.
Catatan
Jalan adalah urat nadi ekonomi warga. Keterbukaan proses hukum dan percepatan perbaikan harus jadi prioritas, agar keselamatan masyarakat tidak jadi taruhan.
(Nino/Doni)

