DJABARPOS.COM, Bandung – Polresta Bandung menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH terhadap tiga personel Polri, Senin 7 September 2026.
Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Polresta Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Dipimpin Wakapolresta
Upacara dipimpin Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari selaku Inspektur Upacara.
Kegiatan turut dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polresta Bandung, para Kapolsek jajaran, serta personel Perwira, Bintara dan ASN Polresta Bandung.
Tiga personel yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri masing-masing berinisial AGM, AER, dan RW.
Prosesi PTDH
Rangkaian upacara diawali penghormatan kepada Inspektur Upacara, dilanjutkan laporan Komandan Upacara Ipda Ali Indriawan.
Petugas kemudian membawa pas foto tiga personel yang dikenakan PTDH untuk menghadap Inspektur Upacara. Dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sebagai simbol pemberhentian, Inspektur Upacara memberikan tanda silang pada pas foto ketiga personel tersebut. Tanda itu menandakan ketiganya resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Pesan Wakapolresta
Dalam amanatnya, AKBP Putu Hendra menegaskan PTDH adalah bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam dan kewenangan yang diberikan negara merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia meminta seluruh personel menjadikan PTDH ini sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran.
“Kita harus terus meningkatkan disiplin, integritas dan profesionalitas. Jaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat dengan berpedoman pada aturan serta kode etik profesi Polri,” tegasnya.(Nino)

