13 Mobil Suzuki APV Raib Jadi Ambulans, Dealer di Cibadak Rugi Rp2,9 Miliar – Lapor Polda Jabar 

DJABARPOS.COM, Sukabumi – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menghebohkan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 13 unit mobil Suzuki APV milik PT Restu Mahkota Karya (RMK), dealer resmi Suzuki di Kampung Selaawi, Jalan Raya Nagrak No.38, Desa Karangtengah, disebut telah berubah menjadi ambulans dan disalurkan ke sejumlah yayasan tanpa dibayar.

Pihak dealer pun menempuh jalur hukum ke Polda Jawa Barat. Laporan dibuat pada Mei 2026 terhadap Direktur Utama *mCV Bankun Usaha Mandiri berinisial J.

“Karena mobil kami dipesan tanpa dibayar, diubah menjadi ambulans, disalurkan ke yayasan-yayasan. Sampai saat ini kami tidak menerima pembayaran atas 13 mobil tersebut,” tandas Kuasa hukum PT RMK, *mAlice Yuniati Elia.

Semua kendaraan sudah terkonfirmasi menjadi ambulans di 13 yayasan. Nilai kerugian mencapai Rp2.890.500.000 atau hampir Rp2,9 miliar.

Upaya penagihan baik-baik selama dua tahun justru berbuah cek kosong. Saat pemeriksaan kendaraan di Polda Jabar September 2026, Alice mengaku melihat langsung ambulans tersebut.

“Saya hadir di Polda Jabar. Ada empat ambulans di sana, satu lagi datang kesiangan,” katanya.

Namun penyitaan tidak dilakukan. Penanganan perkara pun disebut pindah dari Unit 5 Subdit 3 ke Unit 5 Subdit 1, tanpa SP2HP jelas.

“Bu, saya perintah pimpinan,” kata penyidik.

Direktur PT RMK Wahyudi Tanudibrata menyebut kasus ini sangat mengganggu cash flow dan operasional perusahaan.

Kita kawal! Hukum harus tegak untuk pengusaha daerah.
(Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *