DJABARPOS.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026) di Istana Negara.
Lantas, apa sebenarnya tugas Wantimpres?
Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Wantimpres fokus pada isu strategis nasional, mulai dari politik, ekonomi, pertahanan, hingga sosial budaya.
Namun, ada aturan penting yang harus dipatuhi. Anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyampaikan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak lain. Sifatnya rahasia dan langsung untuk Presiden.
Selain itu, atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan. Mereka juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara terkait untuk bahan pertimbangan.
Lalu, berapa hak keuangan anggota Wantimpres?
Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2007, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres setara dengan Menteri Negara. Untuk anggota, rinciannya: Gaji Rp6 juta, tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, kesehatan Rp2,2 juta, pengganti pensiun Rp1 juta, perumahan Rp5 juta. Total mencapai Rp17,5 juta per bulan.
Sementara Ketua mendapat tambahan Rp1 juta, sehingga total Rp18,5 juta. Selain itu, fasilitas perjalanan dinas, kendaraan dinas, dan pajak ditanggung pemerintah.
Pelantikan 26 orang ini menjadi yang terbanyak dalam sejarah Wantimpres.
(**)

