DJABAR POS, Garut – Harapan untuk bekerja dan memperbaiki kehidupan di luar negeri justru menyisakan persoalan bagi Imas, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Garut yang kini berada di Arab Saudi.
Melalui komunikasi WhatsApp dengan redaksi, Imas mengungkapkan keinginannya untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Ia mengaku mengalami kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, bahkan harus tetap bekerja meskipun sedang sakit.
Menurut penuturannya, Imas telah berada di Arab Saudi selama kurang lebih tiga bulan. Namun, selama periode tersebut, ia mengaku baru bekerja sekitar satu bulan dan dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
Persoalan lain yang disampaikan Imas berkaitan dengan ketentuan selama bekerja. Ia mengaku diminta membuat pernyataan bahwa dirinya tidak akan sakit lagi. Apabila sakit, biaya pengobatan disebut harus ditanggung sendiri.
” Saya disuruh bikin pernyataan tidak akan sakit lagi. Kalau sakit, berobat ditanggung sendiri. Setiap ada kesalahan pasti diisolasi,” ungkap Imas melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan keterangan Imas, keberangkatannya ke Arab Saudi dilakukan melalui sebuah perusahaan penempatan yang dalam pemberitaan ini disamarkan sebagai PT B, dengan keterlibatan sponsor berinisial CC.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai keberadaan PMI asal Garut tersebut, pihak yang disebut sebagai sponsor memberikan jawaban singkat.
“Bilangi udah ada dipegang kuasa sama P Wandi gitu,” demikian jawaban yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Imas. Ia mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk kepada seseorang bernama Wandi yang disebut dalam jawaban sponsor tersebut.
“Saya belum pernah memberikan kuasa kepada siapa pun. Apalagi sama orang yang namanya Wandi, saya tidak kenal,” tegasnya.
Perbedaan keterangan mengenai pemberian kuasa tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terutama untuk memastikan siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mewakili kepentingan Imas.
Di tengah persoalan yang dihadapinya, Imas berharap ada perhatian dan bantuan dari pihak terkait agar kondisinya segera mendapatkan penanganan dan proses pemulangannya ke Garut dapat diperjuangkan.
Kasus ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut, khususnya mengenai kesesuaian perjanjian kerja, kondisi kesehatan PMI, tanggung jawab perusahaan penempatan, serta peran pihak yang terlibat dalam proses keberangkatannya.
Dugaan adanya persoalan dalam penempatan dan perlakuan terhadap pekerja migran juga perlu mendapat perhatian instansi berwenang, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi.
Adapun dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan korban dan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Redaksi DJABAR POS membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada perusahaan penempatan, sponsor yang disebutkan, maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh pemberitaan yang berimbang. (Anda Suhanda)

