APDESI Tolak 3 Periode Jabatan Presiden






DJABARPOS.COM, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan, Bustami Zainudin (Lampung) dan Fachrul Razi (Aceh), menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Arifin Abdul Majid, Sekjen Muksalmina dan Wakil Sekjen Ipung Surya, di kediamannya, Minggu (3/4/2022) malam.

Arifin Abdul Majid mengatakan kedatangannya dengan beberapa pengurus untuk mengklarifikasi terkait kehebohan organisasi APDESI yang menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi 3 periode saat Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.

Dijelaskan Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

“APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Setahu saya mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,” ucap Arifin.

“Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” lanjutnya.

Arifin juga sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal hal itu bertentangan dengan Undang-undang.

“Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin.

Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau Presiden 3 periode, Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai Konstitusi. Makanya pihaknya menolak hal tersebut.

“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” paparnya.

Muksalmina, Sekjen APDESI menilai ada upaya memanipulasi akronim nama APDESI untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis.

“Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu,” katanya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.

“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” paparnya.

Oleh karena itu LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang.

“Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” tegasnya.

DPD RI mengakui APDESI yang berbadan hukum dan sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan APDESI pimpinan Arifin. Terakhir saat APDESI selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta, pungkas LaNyalla. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *