DJABARPOS.COM, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali membongkar praktik haram berupa politik uang (money politics) di masa tenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Praktik ileg itu itu diduga terjadi di Kecamatan Paseh dan Cangkuang.
Tidak hanya satu, Bawaslu membongkar dua kasus money politics yang dinilai bakal menguntungkan dua pasangan calon (paslon) kepala daerah menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, kasus pertama berawal dari laporan masyarakat terkait pembagian paket sembako berupa beras 43 karung, minyak goreng 368 liter, dan 23 amplop berisi uang masing-masing Rp150.000.

“Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada hari Minggu (6/12/2020) pukul 23.00 WIB. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” kata Hedi, Senin (7/12/2020).(Dudik)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *