Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,8 juta
Priangan  

Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,8 juta

DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.