DJABARPOS.COM, Jakarta – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembongkaran tempat wisata di kawasan Puncak terus menuai polemik. Langkah ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang menilai kebijakan tersebut merugikan dunia pariwisata dan investasi.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan keprihatinannya atas tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tidak boleh dilakukan sepihak, terutama jika usaha yang bersangkutan telah memiliki izin resmi.

“Kami mengingatkan pelaku usaha di sektor pariwisata agar memastikan seluruh aspek legalitas usahanya sudah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika izin sudah lengkap, tentu pembongkaran harus mempertimbangkan aspek hukum dan ekonomi,” ujar Widiyanti.

Menurutnya, kebijakan seperti ini dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi serta menghambat pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pembangunan wisata, terutama di kawasan dengan ekosistem sensitif seperti hutan lindung dan kawasan konservasi.

Di sisi lain, Widiyanti juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu menaati regulasi yang berlaku, termasuk izin pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan izin mendirikan bangunan. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan pelestarian lingkungan.

“Pengelolaan tempat wisata harus dilakukan dengan tanggung jawab, sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2021 tentang pariwisata berkelanjutan. Pemerintah siap memberikan panduan agar para pelaku usaha memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” tambahnya.

Selain itu, guna meningkatkan daya tarik wisata, Kementerian Pariwisata terus mempromosikan destinasi unggulan, termasuk Jakarta yang menawarkan beragam pilihan wisata seperti museum, galeri seni, pusat perbelanjaan, dan kuliner khas.

Sementara itu, penurunan okupansi hotel akibat pemotongan anggaran menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, Kemenparekraf memastikan adanya kolaborasi dengan mitra industri untuk mendorong jumlah kunjungan wisatawan. Strategi promosi wisata juga semakin digencarkan menjelang libur Lebaran 2025.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14%. Selain itu, berbagai program promosi wisata selama libur Lebaran juga digulirkan, termasuk kampanye “#MudikYuk” dan “Lebaran di Jakarta Aja” untuk menarik lebih banyak wisatawan domestik.

Dengan berbagai strategi yang diterapkan, Kemenparekraf optimistis sektor pariwisata akan terus berkembang. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan industri pariwisata yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

(Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *