DPRD Bandung Sahkan Perda Cegah Perilaku Seksual Berisiko, Fokus Edukasi Bukan Pidana

DJABARPOS.COM, Bandung – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Raperda menjadi Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna, Rabu 17/6/2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua II Edwin Senjaya, dihadiri Wali Kota Muhammad Farhan.

Wakil Ketua Pansus 14 Dr. Uung Tanuwidjaja menjelaskan, Perda ini lahir dari keprihatinan naiknya kasus HIV/AIDS, IMS, Kehamilan Tidak Diinginkan KTD, perkawinan usia dini, dan kekerasan seksual di Bandung. Pansus juga menyoroti maraknya konten digital yang menormalisasi perilaku seksual berisiko.

“Perda ini komitmen Pemda melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda,” kata Uung.

Pansus 14 menegaskan Perda fokus pada 5 hal: pencegahan dan edukasi di sekolah/keluarga, pengendalian konten ruang publik, perlindungan serta rehabilitasi korban, sanksi administratif, dan non-diskriminasi. Tidak ada pasal pidana baru. Penindakan pidana tetap mengacu KUHP, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak.

DPRD merekomendasikan Pemkot Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota Perwal paling lambat 1 tahun. Perwal harus mengatur SDM, sarana, anggaran, dan sosialisasi masif bersama pentahelix.

Wali Kota Muhammad Farhan siap menindaklanjuti. “Harapannya Perda ini jadi instrumen efektif wujudkan Bandung sehat, tertib, berdaya saing, tetap junjung nilai kemanusiaan, agama, budaya,” ujarnya.(ErHas/Ade Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *