DJABARPOS.COM, BANDUNG – Kabar gembira penyaluran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta berlanjut di 2021 ini. Disalurkannya kembali BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta tersebut, dikarenakan melubernya kuota penerima di 2020.

Sehingga penyaluran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta berlanjut di tahun ini.
Bagi calon penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta di 2021 akan mendapatkan tanda, bila nomor eKTPnya terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Tanda tersebut berupa notifikasi pesan singkat (SMS) dari bank penyalur, berikut contohnya:
“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. …… dengan nomor rekening ……. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.

Jika mendapatkan SMS seperti ini, nantinya Anda tinggal mencairkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut, di bank penyalur.
Sebelum mencairkan, Anda juga akan dapat SMS sebagai penerima BLT Banpres UMKM, ini contohnya:
“Nsb Yth …, pemilik rek ….., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan”.
Setelah mendapat SMS penerima dari BRI Info itu, segera cek nama Anda di eform.bri.co.id/bpum.
Berikut inilah cara cek penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta:

  1. Pertama buka internet di HP maupun PC
  2. Selanjutnya login ke eform.bri.co.id/bpum
  3. Kemudian ketikan nomor eKTP atau NIK
  4. Nanti bila sudah ada notifikasi kode verifikasi, tinggal masukkan kodenya di halaman tersebut
  5. Selanjutnya tekan Proses Inquiry
  6. Nah setelah itu nanti akan muncul status penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
    Selain itu, ketahuilah berikut ini terdapat beberapa golongan yang bakal ditolak, jika mendaftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta:
  7. Pengusaha yang memiliki kekayaan diatas Rp50 juta.
  8. Pengusaha yang memiliki penghasilan tahunan diatas Rp300 juta
  9. Pekerja Aparatul Sipil Negara (ASN)
  10. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  11. Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
  12. Warga Negera Asing (WNA)
  13. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  14. Pengusaha yang sedang menerima kredit dari Bank.
    Jika ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa langsung datang ke kantor lembaga pengusul ini:
  15. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  16. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  17. Kementerian/Lembaga
  18. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.(**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *