Tidak hanya sanksi deportasi ada dua WNA yang dikenakan pro justitia. Lanjut dia, dari kinerja yang berhasil dicapai seksi intelejen dan penindakan keimigrasian total WNA terkena tindakan keimigrasian ada 24 orang dan dua pro justitia. “Kami tidak segan melakukan penindakan terhadap keberadaan orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian, karena WNA yang masuk ke Indonesia wajib menaati berbagai aturan di negeri ini,” tegasnya.
Taufik mengatakan WNA yang ditindak tersebut ditemukan di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan instansi lainnya baik dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor Imigrasi yang mencakup tiga daerah tersebut.(Nino)

