DJABARPOS.COM, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat, mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) yang melanggar berbagai aturan keimigrasian Indonesia. “Ada 13 WNA yang kami deportasi sepanjang 2020, mereka berasal dari berbagai negara dan paling banyak berasal dari Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Mohamad Taufik Sulaeman di Sukabumi, Senin.
Dari 13 WNA yang dideportasi tersebut tiga orang dari Malaysia, dua Korea Selatan dan masing-masing satu orang dari Arab Saudi, China, Sri Lanka, Australia, Nigeria, Mesir, Belanda dan India.
Adapun pelanggaran tersebut seperti over stay atau izin tinggal yang telah kadaluwarsa, tidak sesuai dengan izin tinggal dan lain sebagainya.