Kasus Korupsi dan Kredit Fiktif BIJ Garut, Bupati Mulai Buka Suara Ungkap Kronologi Persoalan






DJABARPOS.COM, Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan penjelasan mengenai informasi yang berkembang terkait Bank Intan Jabar (BIJ).

Dalam penjelasannya, Rudy Gunawan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BJB sebagai pemegang saham BIJ telah menggelar rapat pemegang saham luar biasa.

Rudy Gunawan menjelaskan, Pemkab Garut dalam kepemilikan sahan BIJ sebanyak 39 persen. Saat ditemukan masalah maka segera dilakukan RUPS.

“Mengenai BIJ ini banyak yang simpang siur. Tahun 2022 di pertengahan, kami, pemerintah provinsi sebagai pemilik 51 persen BIJ, Bupati Garut pemilik 39 persen BIJ, dan BJB 10 persen, mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa. Karena kami mendapatkan fakta banyaknya kredit macet, NPL (Non Performing Loan)-nya tinggi. Kita lakukan RUPS dan memberhentikan direksi serta komisaris saat itu,” katanya dari siaran Pers Video yang diberikan Diskominfo Garut, Selasa 26 Desember 2024.

Keputusan tersebut diambil karena pengelolaan BIJ dinilai tidak baik, terutama terkait tingginya tingkat kredit macet yang menghambat kelancaran transaksi.

“Kita juga memberikan dukungan, kenapa kredit macet itu banyak sekali dan dilakukan pendekatan dengan proses hukum dari Kejaksaan Tinggi.
Ternyata oknum-oknum BIJ telah melakukan banyak kredit fiktif kepada masyarakat, sehingga macet dan kita kesulitan likuiditas,” tambah Bupati Garut.

OJK Berikan Saran Penyetoran Saham Rudy Gunawan juga mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan saran secara tertulis kepada pemerintah daerah untuk menyetorkan saham yang belum disetorkan.

Dalam hal ini, Garut menyetorkan Rp5 miliar, provinsi Rp30 miliar, dan BJB hanya Rp500 juta. Pemerintah daerah diharapkan untuk menyelesaikan kewajiban menyetorkan saham yang belum disetorkan.

Bupati Garut menekankan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan arahan OJK dan ketentuan yang berlaku. Ia berharap solusi untuk menyelesaikan masalah BIJ dapat ditemukan, sementara proses hukum terhadap oknum yang memberikan kredit fiktif terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penggeledahan kemarin, itu dalam rangka untuk mencari bukti-bukti bahwa hal yang berhubungan dengan kredit fiktif yang diberikan oleh oknum-oknum BIJ. Dan kekayaan BIJ itu adalah kekayaan BUMD yang dipisahkan. Baca PP 54 tahun 2017, bahwa BIJ adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kekayaannya dipisahkan,” pungkas Rudy.(Nino/Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *