DJABARPOS.COM, Yangon – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus bergerak cepat melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Myawaddy, Kayin State, Myanmar. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan keselamatan setiap WNI di luar negeri. Sabtu,(01/11/2025)
Melalui komunikasi intensif, KBRI Yangon berhasil mendata 144 WNI di tiga titik berbeda. Sebanyak 54 orang telah berada di lokasi aman, sementara 45 WNI masih di Gate 25 dan 45 lainnya di Gate UK999. Selain itu, 58 WNI lain di lokasi keempat masih dalam proses pendataan karena belum dapat menyerahkan dokumen identitas.
Data lengkap yang terkumpul akan segera disampaikan kepada otoritas Myanmar sebagai dasar permohonan pemindahan dan penerbitan izin keluar (exit permit) bagi seluruh korban. Bagi WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna mempercepat proses pemulangan.
Setelah izin diterbitkan, proses evakuasi akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy–Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok. KBRI Yangon memastikan bahwa keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama, dengan dukungan penuh dari otoritas Myanmar dan instansi terkait.


