Kementerian PANRB Jaring Masukan untuk Perkuat Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK

DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mempercepat penguatan implementasi dan pengawasan sistem merit, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN No. 20/2023 yang menempatkan meritokrasi sebagai fondasi transformasi birokrasi.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih efektif agar manfaat sistem merit benar-benar dirasakan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikannya dalam FGD Penguatan Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Iklan Djabar Pos

Menurut Purwadi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 membawa mandat penting: pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Independensi ini diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan, mengingat pengawasan merit bersinggungan langsung dengan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Diskusi hari ini penting untuk menjaring masukan, memperkaya sudut pandang, serta mempertajam opsi desain kelembagaan pengawas sistem merit yang benar-benar melindungi kepentingan publik,” ujar Purwadi.

Ia menekankan bahwa rekrutmen, promosi, mutasi, hingga penilaian kinerja ASN harus dijalankan secara objektif, bebas intervensi, dan berlandaskan bukti. Prinsip-prinsip ini menurutnya krusial untuk menjaga profesionalitas dan netralitas ASN sebagai pelayan publik.

Dalam merancang lembaga pengawas sistem merit, Purwadi menyebut sejumlah prinsip yang harus dijadikan acuan: independen, bebas konflik kepentingan, memiliki mekanisme checks and balances, serta berbasis data. Pengawasan juga harus tetap bersinergi dengan Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan berbagai lembaga terkait agar prosesnya efektif dan tidak tumpang tindih.

“Tujuannya jelas: memastikan transformasi birokrasi berjalan tanpa intervensi politik, mengurangi potensi transaksi jabatan, dan meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Purwadi juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan tidak hanya soal membentuk lembaga baru, tetapi keberanian memastikan birokrasi berjalan adil, profesional, dan konsisten menerapkan meritokrasi di seluruh instansi.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat merumuskan desain kelembagaan yang paling tepat, sekaligus menyusun tahapan transisi yang rapi dan memberikan kepastian bagi seluruh instansi,” tutupnya. (Arsy)

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *