Lebih jauh Danni mengatakan, semua tindakan YNWPS yang mengaku sebagai satu-satunya yayasan yang berhak atas seluruh aset dan wakaf membuktikan kejahatannya dan tidak menghargai hukum yang melekat pada YPS, yang didalamnya sangat dijelaskan tidak ada peralihan hak pengelolaan.
YNWPS itu tidak mempunyai dasar hukum hak mengelola aset dan wakf. Artinya, seluruh pengelolaan aset dan wakaf oleh Luky dengan YNWPS yang berdiri pada tahun 2017 itu didapat dari hasil kejahatan pidananya dengan cara memindahkan atau mengalihkan sebagian aset dan wakaf dari YPS ke YNPWS, tanpa ijin dan koordinasi dengan Ketua Pembina YPS, Ketua YPS, Pini Sepuh dan para ahli waris Wargi Keturunan Pangeran Sumedang, yang menimbulkan dampak kerugian yang besar selain dari pendapatan atau hasil pengelolaan juga menimbulkan perpecahan dalam keluarga besar, ungkapnya.
Akibat lain dari perbuatan Luky, selain kerugian materil dan imateril bagi YPS dan seluruh para ahli waris serta masyarakat Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang adalah kesesatan informasi hukum bagi masyarakat.
Bukti lain perbuatan Luky yang secara terang-terangan melawan hukum adalah dengan cara melakukan kebohongan publik di media sosial melalui www.facebook.com yang dikeluarkan oleh Diskominfosanditik. Sumedang tentang Bupati Sumedang Dr. H. Dony Munir , ST.MM menerima kunjungan dari The Lodge Group, pada hari Rabu , Tanggal 3 Februari 2021, di Gedung Negara Kabupaten Sumedang. Disebutkan, kunjungan Heni Smith sebagai Founder dan CEO The Lodge itu terkait dengan rencana pembangunan museum tahap awal, yaitu pembangunan taman dan cafe di Museum Prabu Geusan Ulun yang pembangunannya akan dimulai dalam tempo dua minggu.
Masih menurut Danni, untuk Rencana Revitalisai Komplek Srimanganti dan Penataan Kawasan Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang yang diusulkan oleh YAYASAN NADHIR WAKAF PANGERAN SUMEDANG dengan mengubahnya menjadi sejenis Cafe/Resto melalui kerjasama dengan pihak The Lodge, seperti yang di posting oleh Luky Soemawilaga di awal Februari 2021, MTKSL (Majelis Tinggi Kerajaan Sumedang Larang), RWS (Rukun Wargi Sumedang), YPS (Yayasan Pangeran Sumedang) menolak tegas.


Kesakralan peninggalan leluhur harus dijaga dan dilestarikan, jangan karena ada komersilnya…kesakralan peninggalan leluhur diabaikan..
Waduh terlalu, sebuah rencana gegabah itu. Jika, pemerintah atau negara tidak hadir di masalah ini marwah sebuah kerajaan yang notabene adalah sejarah berharga utk generasi yang akan datang akan musnah juga…!!!!!
Jika terjadi Perubahan Bangunan atau Pungsi bahkan ironisnya dijadikan kafe atau resto berarti melanggar UUD Cagar Budaya. Hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika terus ini dipajsan menjadi kafe atau resto berati ada upaya mengahapus nilai entitas luhur Budaya Kerajaan Sumedang Larang.