Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang, Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti

Selain itu, Luky juga telah melanggar PP 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 41 mengenai Pemanfaatan yang menyebutkan pengelola museum dapat memanfaatkan untuk kepentingan sosial, pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan atau pariwisata. Pemanfaatan museum sebagaimana pada ayat 1 dapat dilakukan terhadap koleksi, gedung dan atau lingkungan pemanfaatan museum itu dan dapat dilakukan untuk tujuan pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan ijin kepala museum. Pengelola museum, setiap orang dan atau masyarakat hukum adat yang memanfaatkan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk memfungsikan kembali koleksi sebagaimana fungsi aslinya. Pemanfaatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) tetap mengutamakan pelestarian.

Kesimpulannya, lingkungan Srimanganti termasuk museum Prabu Geusan Ulun adalah Cagar Budaya yang keberadaannya tidak dapat dialihfungsikan menjadi foodcourt atau cafe yang berorientasi kepada nilai komersial yang akan mengurangi kesakralan dan marwah museum, kata Danni.

Iklan Djabar Pos

“YNWPS, Pemkab Sumedang dan Luky yang selama ini mengaku sebagai pengelola belum pernah melakukan pelestarian terhadap cagar budaya, khususnya lingkungan Srimanganti. Buktinya, lingkungan Srimanganti tidak terpelihara, kumuh, benda-benda pusaka yang ada tidak dipelihara dan dirawat dengan baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah mengenai museum”, tambah Danni.

Demi menghormati dan menjaga amanah para leluhur, pihaknya sebagai Wargi Keturunan Sumedang yang notabene adalah pemilik dan pengelola kawasan itu menuntut agar Luky menghentikan semua bentuk kegiatan dan rencana kerjasamanya dengan pihak The Logde, pungkas Danni.(Red)

Iklan Djabar Pos

Respon (3)

  1. Kesakralan peninggalan leluhur harus dijaga dan dilestarikan, jangan karena ada komersilnya…kesakralan peninggalan leluhur diabaikan..

  2. Waduh terlalu, sebuah rencana gegabah itu. Jika, pemerintah atau negara tidak hadir di masalah ini marwah sebuah kerajaan yang notabene adalah sejarah berharga utk generasi yang akan datang akan musnah juga…!!!!!

  3. Jika terjadi Perubahan Bangunan atau Pungsi bahkan ironisnya dijadikan kafe atau resto berarti melanggar UUD Cagar Budaya. Hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika terus ini dipajsan menjadi kafe atau resto berati ada upaya mengahapus nilai entitas luhur Budaya Kerajaan Sumedang Larang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *