Kepala BNN Heru Winarko mengatakan akan menggunakan aset yang didapat untuk pusat rehabilitasi di Jawa Timur.

“Karena provinsi Jawa Timur termasuk zona merah dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” kata Heru.

Serah terima aset ini merupakan bagian dari tugas eksekusi KPK dalam  pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  Aset ini merupakan rampasan dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Fuad Amin . (Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *