DJABARPOS.COM, CIMAHI – Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Nurtanio dan STIA LAN RI, Djamu Kertabudi, mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yunto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, saat Walikota Ajay Muhammad Priatna (AMP) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Wakil Walikota Ngatiyana yang menjalankan tugas dan wewenang Walikota untuk jalannya roda pemerintahan, dengan tambahan kewenganan.
“Lain halnya apabila yang menjadi Plt. Walikota adalah Sekda dengan dasar Walikota berhalangan yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas sehari-hari saja tanpa wewenang,” katanya ketika dimintai tanggapannya soal mutasi pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi, Selasa (1/12/2020).
Ditambahkan oleh Djamu Kertabudi, bila status AMP ditingkatkan menjadi terdakwa maka atas usul Gubernur ditetapkan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara AMP sebagai Walikota dan mengangkat Ngatiyana sebagai Pejabat Walikota Cimahi.