DJABARPOS.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para debitur yang mengalami kesulitan membayar utang agar tidak menghindar atau melarikan diri dari kewajiban. Sikap tersebut dinilai sebagai perilaku tidak beritikad baik dan berpotensi memicu proses penagihan oleh debt collector.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan sikap kooperatif menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan utang-piutang.
“Debitur yang mengalami kesulitan pembayaran sebaiknya tidak menghindar. Komunikasi yang baik justru akan membuka peluang solusi,” tegas Friderica.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyarankan agar debitur segera berkomunikasi langsung dengan Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mengajukan keringanan atau restrukturisasi utang, sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing.
Menurut Kiki, OJK juga siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan jasa keuangan apabila upaya komunikasi telah dilakukan, namun belum menemukan titik temu. Fasilitasi ini berlaku untuk berbagai jenis pembiayaan, termasuk pinjaman online (pinjol).
“OJK siap memfasilitasi apabila debitur telah berupaya meminta keringanan, tetapi mengalami kendala komunikasi dengan perusahaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kiki mengingatkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur secara ketat praktik penagihan utang, termasuk batasan tegas terhadap tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.
Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban secara adil, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK pun mengimbau masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur, serta tidak ragu memanfaatkan mekanisme pengaduan dan fasilitasi yang telah disediakan apabila menghadapi permasalahan dalam proses penagihan utang. (Arsy)


