OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Solusi Gadai Mandiri Bandung Usai Ajukan Pembubaran






DJABARPOS.COM, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri yang berlokasi di Jalan Otto Iskandar Dinata No. 429 Kota Bandung. Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-122/KO.12/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan industri pergadaian dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Menurut Darwisman, PT Solusi Gadai Mandiri memang telah lebih dulu mengajukan permohonan pembubaran. Permohonan itu diajukan pada 27 September 2024 dan diperbarui kembali pada 25 November 2025, merujuk pada keputusan RUPS yang tertuang dalam Notulen Rapat Pemegang Saham tanggal 21 September 2024. Seluruh proses dijalankan sesuai aturan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, khususnya Pasal 100 dan 101.

Setelah menelaah dokumen yang disampaikan, OJK menyetujui rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor S-206/KO.12/2025 tanggal 12 Juni 2025. PT Solusi Gadai Mandiri kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban melalui surat tertanggal 29 Juli 2025, serta telah mengumumkan rencana pembubaran di surat kabar nasional selama tiga hari berturut-turut.

Darwisman menegaskan bahwa laporan pelaksanaan kewajiban tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (5) POJK 39/2024. Karena seluruh syarat telah dipenuhi, OJK akhirnya mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

“Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan pergadaian dalam bentuk apa pun dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Darwisman.

Pencabutan izin ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh aktivitas operasional PT Solusi Gadai Mandiri di Kota Bandung. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *