Untuk menangani permasalahan ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara pendamping PKH, aparat desa, koordinator pendamping, dinas sosial setempat, serta operator agar terjadi sinkronisasi data. Pendamping PKH mendapatkan gaji dari pusat, namun penggunanya adalah dinas sosial setempat sehingga merupakan kewajiban dari daerah untuk turut memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para pendamping agar kinerjanya menjadi lebih baik, ungkap Ahmad Labudi
Pendamping memegang peranan krusial dalam penyaluran bansos PKH. Jumlah pendamping PKH pada tahun 2019 mencapai angka 36.000 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Secara ringkas, peran pendamping PKH adalah sebagai fasilitator, mediator, dan advokator.
Pada pelaksanaannya, apabila terdapat pendamping PKH yang melakukan pelanggaran, agar dilaporkan ke dinas sosial setempat untuk diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diberikan sanksi yang sesuai. Bahkan pendamping dengan pelanggaran berat seperti terlibat dalam menyalahgunakan program untuk kepentingan pribadi, politik praktis, dan pelanggaran berat lainnya akan dikeluarkan dan bisa dipidanakan. (Dadan Setiawan)
Akurasi Data Website Kemensos tidak sesuai dengan Data Bayar Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT dan PKH?


