PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua
Nusantara  

PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua

DJABARPOS.COM, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) pria melakukan poligami. Namun bagi ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.