DJABARPOS.COM, Manado – Gempa dengan magnitudo 4,9 mengguncang BaratDaya SUMUR-BANTEN. Gempa terjadi di Barat Daya Sumur Jumat (4/3/2022) pukul 20.14 WIB. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7.06 derajat lintang selatan dan 105.38 derajat bujur timur atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 49 kilometer sebelah Barat Daya, Sumur-Banten, pada kedalaman 13 kilometer.
Djabar Pos
Berita Terbaru
Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Ketentuan dan Caranya, ‘Login JKN Mobile’
DJABARPOM.COM – BPJS Kesehatan memberikan layanan cicilan tunggakan iuran. Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif, setelah cicilan tersebut lunas. Pasalnya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif jika seseorang terlambat membayarkan iurannya.
Pantai Sayang Heulang di Garut Terus Dipercantik Dengan Tanam Pohon Baru
DJABARPOS.COM, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat berupaya menggelorakan semangat menanam pohon untuk mempercantik kawasan objek wisata Pantai Sayang Heulang agar menjadi destinasi wisata menarik dan banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.
IDI dan ACT Cabang Garut Salurkan Bantuan bagi Penyintas Banjir Cikajang dan Cisurupan
DJABARPOS.COM, Garut – Banjir bandang yang terjadi pada Rabu (23/2/ 2022) lalu masih menyisakan duka bagi para penyintas banjir di Kecamatan Cisurupan dan Cikajang Garut. Material sisa banjir masih nampak berserakan dilokasi dan warga masih belum bisa bekerja sehingga kebutuhan ekonomi belum sepenuhnya tercukupi.
Kalapas Sukamiskin luruskan isu insiden libatkan Setya Novanto di Lapas
DJABARPOS.COM, Bandung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar meluruskan terkait isu adanya insiden antar warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melibatkan terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto di dalam lapas.
Ridwan Kamil Lepas Ekspor Kopi Garut ke Belanda Senilai Rp 4 miliar
DJABARPOS.COM, Garut – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melepas ekspor kopi ke Belanda dengan total nilai Rp4 miliar di Desa Mekarsari, Cikajang, Kabupaten Garut, Rabu. Kopi yang diekspor merupakan produk hasil binaan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan PT Astra Internasional Tbk.
Nurhayati Tidak Ada Rencana Gugat Perdata Penegak Hukum
DJABARPOS.COM, Cirebon – Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.
Di Garut Harga Minyak Goreng Curah Turun Jadi Rp14.000
DJABARPOS.COM, Garut – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan harga minyak goreng curah yang dijual di pasaran mulai turun menjadi Rp14.000 dari sebelumnya Rp17.600 per liter.
Ancaman Kekuasaan Tirani dan Korupsi di Balik Langgengnya Masa Jabatan Presiden…
DJABARPOS.COM, Jakarta – Ihwal perpanjangan masa jabatan presiden kembali jadi perdebatan. Segelintir elite partai politik mengusulkan supaya Pemilu 2024 ditunda. Jika usulan itu terealisasi, tentu presiden dan wakilnya bisa menjabat lebih lama. Padahal, perihal masa jabatan presiden dan wakil presiden telah tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar (1945).
6 Fakta Jalan Layang Prof Mochtar Kusumaatmadja di Bandung
DJABARPOS.COM, Bandung – Jalan Layang (flyover) Pasupati resmi berganti nama menjadi Prof Mochtar Kusumaatmadja pada hari ini (1/3/2022). Peresmian perubahan nama jalan ini dilakukan di halaman Kantor Inspektorat Jabar. Jalan Layang Pasupati ini merupakan akses menuju pusat Kota Bandung dari pintu Tol Pasteur. Ada beberapa fakta lainnya tentang jalan layang yang bakal berganti nama ini.
“WASIT GOBLOG” Trending Twitter Usai Persib Hancurkan Persija
DJABARPOS.COM – Persib Bandung sukses menghancurkan Persija Jakarta dalam lanjutan Liga 1. Skuad Maung Bandung menang 2-0 di Kapten I Wayan Dipta, Bali, Selasa 1 Maret 2022.
Balik ke Aturan Lama, JHT BPJamsostek Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

