Sejak awal pembahasan ganja di CND, sikap pemerintah masih konsisten pada pihak yang menolak penggunaannya. “Masih dilarang. Sejak awal kita kan sikapnya menolak legalisasi ganja. Kita pada kutub itu,” katanya ketika dikonfirmasi.
Sulistyo mengatakan, kesepakatan internasional tersebut tidak serta merta menjadi hukum yang berlaku di seluruh dunia. Sebab perlu juga didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur dari masing-masing negara terkait.
Pihaknya akan membahas lebih lanjut persoalan ini dengan seluruh pihak terkait. Menurutnya keputusan ini perlu dibahas secara rinci dan komprehensif lantaran efek direstuinya ganja dihapus dari daftar obat berbahaya terang saja menimbulkan sejumlah dampak tertentu bagi Indonesia.
“Para ahli hukum tata negara dan hukum internasional akan membahasnya lebih lanjut. Mengenai bagaimana sebaiknya kita bersikap,” katanya.