Pesawat N219 ini diketahui bisa mendarat dengan landasan pacu sepanjang 700 meter saja, sehingga cocok sebagai angkutan perintis.

“Untuk daerah wisata sehingga tidak perlu bangun bandara yang menggunakan landasan pacu panjang. Itu dapat memberikan manfaat yang maksimal,” imbuhnya.

Berdasarkan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan pesawat N219 dinyatakan memenuhi CASR Part 23 (Airworthiness Standards for Aeroplanes in the Normal, Utility, Acrobatic or Commuter Category)

Sertifikasi pesawat N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak 2014 lalu. Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 21, masa sertifikasi berlaku selama tiga tahun.

Pesawat N219 ini pun sudah memiliki beberapa peminat. Selain Kemenhub, salah satunya adalah Pemprov Aceh yang sudah menyatakan diri berminat.

“Yang jelas kita komersil targetnya. N219 pasar komersil. Yang sudah pembicaraan dengan Pemprov Aceh yang berminat untuk menjadi yang pertama. Saya juga setelah selesai ini akan kontak lagi update dengan Pak Gubernur,” pungkas Ade Yuyu Wahyuna, Direktur Niaga PTDI.(Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *