DJABARPOS.COM, Purwakarta – Baru lima bulan undang – undang cipta kerja ditandatangani oleh Presiden jokowidodo, sudah di lecehkan oleh perusahaan nakal salah satunya RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta yang dulu lebih dikenal dengan nama RSU MH Thamrin Purwakarta.

LS salah satu karyawan RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta yang tidak diberikan Hak penuh Upah Penghargaan masa kerja (UPMK) pasca terkena PHK oleh pihak RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta.  LS yang didampingi oleh pengacaranya meminta Hak_nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang ada.

Lihat Juga : Mata Elang atau Debt Collector Nyaris Tak Tersentuh Hukum?

Udi jaelani, SH. pengacara LS mengatakan selama ini pihak  RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta hanya memberikan haknya sebesar Rp.7.700.000 ” ini tidak sesuai dengan masa kerja LS selama 10 tahun dan ini jelas melecehkan dan melanggar Undang – Undang Cipta Kerja Pasal 81 angka 44 yang mengubah Pasal 156 ayat 2 Undang – Undang Ketenaga Kerjaan, kami sudah melayangkan dua kali somasi ke pihak RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik terhadap niat kami untuk memberi ruang mediasi.

“kami sebagai kuasa hukum LS akan ajukan upaya upaya hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan yang berwenang di Negara Republik Indonesia ” Tambahnya

Saat dikonfirmasi djabar pos lewat aplikasi whatsapp, RM Manager HRD RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta tidak mau meberikan tanggapan terkait kejadian ini. (Arsy)

By Redaksi

8 thoughts on “RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta Lecehkan UU Cipta Kerja ?”
  1. Sama dengan suami saya,suami saya mengabdi selama 10th di rsu Abdul radzak purwakarta,berenti di bulan Maret 2020 sudah setahun sampe sekarang tidak dikasih hak nya sepeser rupiahpun.sudah terus ditanyakan tetap tidak ada jawaban,kecewa sekali,saya hanya orng biasa tidak bisa berbuat apa2,saya hanya mengharapkan hak suami saya yang sudah mengabdi selama 10th di rsu Abdul radjak pwkt.

  2. Masih banyak karyawan, yang tidak diberikan hak_nya oleh pihak rs abdul.razak.

    Managemen rs abdul razak merasa kebal akan aturan dan perundang undangan. Semoga ada pihak yang peduli kepada eks karyawan2 yang tidak diberikan hak nya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *