DJABARPOS.COM, Bandung —
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjamin pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. Melalui Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah—bupati dan wali kota—untuk segera melakukan evaluasi dan peningkatan kinerja RSUD di wilayahnya masing-masing.
Dalam surat yang dirilis pada Rabu 27 Maret 2025, Gubernur Dedi mulyadi menekankan bahwa setiap warga Jawa Barat yang datang ke RSUD harus dilayani dengan baik dan tidak boleh ditolak, apapun kondisi atau jenis penyakitnya—termasuk yang tidak dijamin oleh BPJS. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Tidak boleh ada penolakan, apalagi dengan alasan pembiayaan atau administrasi,” tegas Gubernur.
Poin penting lainnya yang ditekankan dalam surat tersebut adalah larangan bagi rumah sakit untuk menahan pasien yang telah mendapatkan layanan atau rawat inap, hanya karena belum mampu melunasi biaya. Semua pasien harus diperbolehkan pulang setelah selesai menjalani perawatan.
Untuk mendukung hal ini, Pemerintah Provinsi akan melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan bersama pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat program Universal Health Coverage (UHC) di seluruh Jawa Barat.
Surat edaran ini bukan hanya ditujukan sebagai pedoman teknis, tapi juga sebagai panggilan moral bagi seluruh aparatur pemerintahan. “Ini bukan sekadar soal kewenangan, tapi juga soal kemanusiaan,” tulis Dedi Mulyadi dalam penutup edaran tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh RSUD untuk memberikan pelayanan kesehatan yang semakin manusiawi dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (Arsy)