DJABARPOS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan perpanjangan tiga jenis insentif pajak penghasilan (PPh) hingga Juni 2022. Perpanjangan pemberian insentif ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan dampaknya terhadap perekonomian masih terasa.

“Guna melakukan penanganan terhadap dampak pandemi tersebut, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,”  demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 tahun 2022, dikutip Rabu (2/2).

Melalui PMK ini, Sri Mulyani memperpanjang pemberian tiga insentif pajak hingga Juni 2022. Pertama, insentif berupa pembebasan PPh pasal 22 impor.  Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor ini berlaku terhitung sejak tanggal wajib pajak menerima surat keterangan bebas pemungutan pajak hingga 30 Juni 2021.

Kedua, diskon 50% angsuran PPh pasal 25 kepada wajib pajak tertentu. Diskon angsuran berlaku terhitung sejak masa pajak disampaikan pemberitahuan pengurangan besaran angsuran PPh pasal 25 hingga Juni 2022. Namun demikian, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif ini untuk masa pajak Januari dengan syarat pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran disampaikan 30 hari setelah PMK ini diundangkan atau sejak 25 Januari.

Ketiga, PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa konstruksi. Insentif ini diberikan untuk wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Beleid ini juga mengatur wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 harus telah menunaikan kewajibanya itu sebelum menerima pembebasan PPh pasal 22 Impor ataupun diskon 50% angsuran PPh pasal 25.

Kendati memutuskan memperpanjang pemberian insentif, Sri Mulyani melalui PMK ini menyeleksi pemberian insentif hanya untuk beberapa sektor tertentu. Penyaluran diprioritaskan pada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga jumlah sektor yang berhak menerima bantuan ini dikurangi.

Adapun insentif berupa pembebasan PPh pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 lapangan usaha. Mayoritas merupakan jasa angkutan atau transportasi dan ekspedisi, restoran, warung dan kedai makan, cafe, bar, jasa praktek dokter hingga jasa penunjang pendidikan. Jumlah penerima insentif ini berkurang dari beleid sebelumnya sebanyak 397 lapangan usaha.

Sri Mulyani juga membatasi penerima diskon 50% angsuran PPh pasal 25 hanya untuk 156 lapangan usaha, dari aturan sebelumnya sebanyak 481 lapangan usaha. Adapun penerimanya secara umum untuk jasa angkutan, pergudangan, hotel dan penginapan, restoran, kafe dan warung makan, jasa pendidikan hingga jasa praktik dokter. (**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *