DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak tinggal diam dengan aksi oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Risma, pihaknya akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Risma mengaku telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung setelah menerima laporan terkait kasus tersebut

“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH,” bebernya, Selasa (29/6/2021).

Risma menegaskan akan memberhentikan serta memproses secara pidana jika oknum pendamping PKH itu terbukti bersalah.

Baca Juga : Pendamping PKH Andir Nurul : Permasalahan sudah Diselesaikan secara Kekeluargaan

Sebelumnya, Risma menerima laporan penyelewengan bantuan untuk PKM di Kabupaten Malang oleh oknum pendamping PKH berinisial P.

Pendamping PKH yang direkrut sejak 2016 lalu itu diduga memanipulasi 32 data KPM PKH saat validasi data pada tahun 2017.

Akibatnya, 32 KPM tersebut tidak mengetahui jika mereka merupakan penerima PKH dan mereka dinikmati oleh P setiap tahap penyaluran.

Sejak tahun 2017 hingga awal 2021, P telah menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 32 KPM tersebut lalu berupaya membakarnya untuk menghilangkan jejak.

Lihat Juga : Lurah Aceng: “Masalah Bansos PKH dan BPNT bukan hanya di Campaka, Coba Kroscek di Kelurahan lain”

Perbuatan nekat oknum pendamping PKH itu mengakibatkan kerugian mencapai kisaran ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, Risma juga memastikan Kemensos akan menindak tegas segala pelanggaran yang terjadi di daerah lainnya.

Risma juga menambahkan, Bansos PKH pasti berbentuk uang tunai sehingga jika ada bantuan berupa barang, maka itu bukan dari Kemensos. (Dadan Setiawan)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *