DJABARPOS.COM, Garut – Audiensi antara pedagang bunga hias yang tergabung dalam Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut akhirnya terealisasi di kantor Dispora, Senin (25/3/2024).
Audiensi tersebut adalah buntut dari protes pedagang bunga hias yang sebelumnya mendapatkan surat dari Kepala Dispora (Kadispora) Garut bahwa mereka harus mengosongkan tempat berjualan di kawasan jalan Merdeka dekat Kerkhof, Kecamatan Tarogong Kidul.
Alasan dari perintah pengosongan tempat tersebut, karena pihak Dispora akan membangun gedung pemuda di atas tanah yang diklaim adalah milik Pemerintah Kabupaten Garut.
Pedagang merasa kurang nyaman atas perintah pengosongan tersebut. Pasalnya, tidak ada musyawarah sebelumnya dan tiba-tiba mendapatkan surat yang mengagetkan seperti itu.
Padahal menurut pedagang bunga hias, mereka sudah menempati tanah tersebut sejak era Bupati Dede Satibi dan pernah mendapatkan izin secara lisan dari Bupati Garut yang berhasil membangun SOR Kerkhof tersebut.
Dalam audiensi itu, juru bicara pedagang bunga hias Heru Sugiman menyatakan tidak setuju dengan cara Kadispora Garut yang terkesan otoriter.
Dengan lantang Heru menyebut Kadispora Garut bergaya kolonial Belanda dan mengkritik gaya dari Kadispora yang tidak menjunjung etika ketimuran sebelum memerintahkan pedagang untuk mengosongkan tempat tersebut.
Perintah pengosongan tempat itu tidak didasari dulu dengan musyawarah sebelumnya. Dan pengosongan itu juga tidak menyertakan solusi, kemana pedagang harus menyambung hidupnya. Terlebih lagi sekarang ini sudah memasuki bulan Ramadan, dimana pedagang memerlukan uang, katanya.
Ketua LBH NKRI, Ivan Rivanora yang turut mendampingi pedagang bunga hias, meminta agar Kadispora Garut mempertimbangkan kembali rencana membangun gedung pemuda di lokasi tersebut.
Jika masih ada lahan lain yang bisa digunakan sebaiknya jangan mengganggu tempa yang sudah nyaman digunakan oleh pedagang, karena mereka juga masyarakat Kabupaten Garut yang mempunyai hak untuk berusaha.
Menurut Ivan, sikap mereka ini bukan dalam arti menolak program pemerintah daerah. Bukan juga tidak mengakui bahwa tanah itu adalah milik pemerintah daerah.
Pihaknya sangat mendukung pembangunan gedung pemuda yang memang sangat bermanfaat untuk pengembangan pemuda di Kabupaten Garut, ujarnya.
Kadispora Garut Ade Hendarsyah, dalam audiensi tersebut menjelaskan kronologis kenapa pihaknya mengirimkan surat pengosongan tersebut.
Survei jauh hari sudah dilaksanakan di berbagai tempat dan pada akhirnya memang lokasi yang paling tepat digunakan membangun gedung pemuda adalah di lokasi yang digunakan pedagang bunga hias.
Menurutnya, rencana pembangunan gedung pemuda itu sudah disiapkan Detail Enginering Design (DED). Sehingga kemungkinan akan dibangun di lokasi tersebut sangat memungkinkan.
Adapun mengenai tuntutan pedagang bunga hias ini, Ade Hendarsyah mengaku belum bisa memastikan terkait solusi apa yang akan diberikan nanti.
“Perlu komunikasi lanjutan dengan pimpinan daerah,” pungkasnya.(Doni/Nino)