DJABARPOS.COM, Kab Garut – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan Drs. Miscbah Somantri (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004).
DPO Korupsi Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 s/d 2003, ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 09 September 2021 pukul 05:00 WIB.
Miscbah Somantri terbukti secara bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP. 28.106.981.147,02 (dua puluh delapan milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah dua sen).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Misbach berada di wilayah Kabupaten Garut pada Rabu (8/9).
“Hari ini tanggal 9 September 2021, kita mengoptimalisasikan pelaksanaan eksekusi DPO terhadap Drs Misbach kemarin. Jadi kurang lebih 24 jam kami mendapat informasi, Kasi Intel bersama tim dari intel juga, dari Pidsus, bekerja sama, kita cek kebenarannya. Dan memang alhamdulillah DPO-nya ada,” kata Neva.
Neva menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Misbach dilakukan berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Misbach bersama sejumlah anggota DPRD Garut lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi.
“Total kerugian sekitar Rp6 miliar. Yang bersangkutan ada di dalam situ, beberapa orang sudah dieksekusi. Saat ini kita selaku jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan tugas kami memang yang diatur dalam KUHAP Pasal 270, putusan yang mempunyai hukum tetap, kitalah yang mengeksekusi,” jelasnya.
Dalam perkara itu, lanjut Neva, ada 12 orang anggota DPRD periode 1999-2004 yang diputus bersalah dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun. “Ada beberapa yang meninggal, ada yang menyerahkan diri, kemudian yang ini (Misbach) ini yang DPO,” katanya.
Misbach, kata Neva, langsung dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut untuk menjalani hukuman. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bebas Covid-19. “Yang bersangkutan negatif, jadi kita bisa melaksanakan eksekusinya,” tutup Neva. (Arsy)